Komisi II DPR Yakin 9 Hakim MK Objektif dalam Memutus Uji Materi Sistem Pemilu
Politik | 30 Mei 2023, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) objektif dalam memutus gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur soal sistem Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tidak percaya dengan informasi yang diunggah pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait dugaan hasil putusan MK terkait uji materi UU Pemilu.
Menurutnya, hakim MK pastinya objektif dalam memutus gugatan uji materi UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Sebab, saat ini tahapan Pemilu 2024 pendaftaran caleg sudah berjalan dan masyarakat juga sudah tersosialisasikan pemilu bakal menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos langsung gambar calon legislatif (caleg).
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Denny Indrayana Terkait MK akan Ketok Palu Soal Pemilu Coblos Partai
"Saya masih berkeyakinan sembilan hakim konstitusi itu melihat realitas perkembangan situasi yang berkembang hari ini, itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mereka mengambil keputusan," ujar Doli di gedung DPR, Senin (29/5/2023).
Doli menambahkan, jika natinya MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, maka akan ada 8 partai di parlemen yang siap melakukan langkah politik dan hukum.
Salah satunya partai Ahmad Doli Kurnia, yakni Partai Golkar.
"Kalau seandainya kemudian juga pada akhir diputuskan lain, ya tentu nanti mungkin kami Golkar bersama dengan tujuh partai politik yang lain akan mengambil langkah-langkah. Ya mungkin langkah politik atau langkah hukum," ujar Doli.
Baca Juga: Soal Putusan Sistem Pemilu 2024 Bocor, MK: Putusan Belum Dibahas, Bagaimana Bisa Bocor?
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV