Viral! Pengendara Motor Pakai Pelat Nomor yang Berlaku hingga 2031, Apakah Bisa?
Hukum | 28 Mei 2023, 18:01 WIB“Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu bisa dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jamhari.
Baca Juga: Viral Warga Mandi di Kantor PDAM Kota Malang, Protes Aliran Air di Rumahnya Mati 3 Hari
Akan Ditindak
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tubas Iptu Sampir Santoso mengatakan pihaknya akan menindak pengendara tersebut lantaran menggunakan nopol yang tidak sesuai.
"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata Sampir.
Sampir bilang, pengendara tersebut dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 280 tersebut disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com