> >

Viral! Pengendara Motor Pakai Pelat Nomor yang Berlaku hingga 2031, Apakah Bisa?

Hukum | 28 Mei 2023, 18:01 WIB
Viral pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga tahun 2031. (Sumber: Twitter/@wargakita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah foto yang menampilkan seorang pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga 2023, viral di media sosial.

Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @wargakita dengan menyertakan hasil penelusuran identitas kendaraan. Diketahui, motor yang dikendarai merupakan merek Suzuki.

Masa berlaku pelat nomor motor dengan huruf S yang diketahui dari Tuban, Jawa Timur, itu rupanya sudah habis sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Buntut Video Viral Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tersangka

Foto tersebut berhasil membuat netizen membubuhkan komentar. Tidak sedikit yang heran mengapa ada pelat nomor motor dengan masa berlaku sampai 2031.

Respons Polisi

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari menjelaskan, pelat nomor yang digunakan oleh pengendara motor dalam foto tersebut jelas menyalahi aturan.

“Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku,” kata Jamhari, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Jamhari menerangkan, aksi pengendara motor tersebut berkemungkinan merupakan aksi menutupi nopol kendaraan mereka.

Pasalnya, menurutnya, banyak masyarakat yang khawatir terkena tilang elektronik sehingga menutupi nopol.

Dia menjelaskan, masa berlaku nopol kendaraan hanya lima tahun sehingga tak mungkin ada nomor kendaraan yang berlaku hingga 2031. Pengendara yang menggunakan nomor kendaraan yang tidak sesuai, dapat dikenai sanksi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU