> >

Dugaan Aliran Dana Narkoba ke Parpol di Pemilu 2024, KPU Pastikan akan Lakukan Pengecekan

Politik | 28 Mei 2023, 06:40 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal melakukan pengecekan terkait adanya dugaan aliran dana narkoba ke partai politik (parpol) di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar soal indikasi aliran dana untuk Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

Afifuddin memastikan, KPU akan melakukan pengecekan, tapi saat ini pihaknya masih fokus untuk merampungkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di antaranya memuat terkait dana kampanye.

"Iya nanti kita pasti cek lah ya, itu kami dengar informasi itu," kata Afifuddin.

"Ya pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan, ya kita pasti juga akan melakukan pengecekan."

"Dan ini juga PKPU-nya pun belum disahkan juga. Baru setelah itu kita melakukan pengecekan, tracker laporan-laporan tersebut. Bisa jadi juga ada laporan yang dari teman-teman bahwa sudah seterusnya," terangnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa dana kampanye bagi peserta pemilu telah diatur dalam undang-undang pemilu dan tidak ada yang berubah.

Baca Juga: Buntut Video Saweran di Depan KPU, Bawaslu Panggil Ketua DPD NasDem Garut

"Ya diatur dalam PKPU kan, tercatat prinsip-prinsip. Yang penting tercatat jumlahnya ada dan seterusnya sebagaimana yang tercermin dalam bagaimana kampanye dilakukan, bagaimana dana kampanye tercermin dan kira-kira besarannya sampai kampanye bisa melakukan kegiatan," jelasnya.

"Iya sama lah, kan undang-undang kita enggak berubah. UU kita sama kita pakai untuk pemilih. Jadi bisa kita pastikan tidak ada perubahan signifikan PKPU ini kecuali penambahan jumlah akun di media sosial tadi 10 menjadi 20 seperti itu," tegasnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU