Arsul Sani Sebut KIB Bubar dengan Sendirinya Jika Capres yang Diusung Berbeda
Politik | 25 Mei 2023, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB bubar dengan sendirinya jika calon presiden atau capres yang diusung berbeda.
Arsul menilai pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal. Poros partai politik (parpol) disebut bakal bubar dengan sendirinya jika anggota sudah memiliki visi misi yang berseberangan.
"Koalisi itu sesuatu yang formal, kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal. Bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir," katanya di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Indikator Politik Sebut Deklarasi PDIP dan PPP Dongkrak Elektabilitas Ganjar Pranowo
Kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan. Apalagi, kedua anggota KIB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024.
"Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP," ujarnya.
Arsul tak membantah jika nasib KIB bergantung pada keputusan PAN dan Partai Golkar. Mengingat, PPP sudah lebih dulu memutuskan mendukung Ganjar Pranowo yang juga Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai capres.
"Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan, apakah keputusannya sama atau tidak sama itu yang nanti akan menentukan status KIB," ucap Arsul Sani.
Baca Juga: Di Depan Kader PPP, Ganjar Beberkan Pesan dari Megawati, Ungkap Cerita Masa Lalu
Arsul kembali menekankan jika pembubaran KIB nantinya tidak akan diumumkan secara formal. Menurut dia, adanya perbedaan sikap politik dari setiap anggota cukup menginformasikan jika KIB resmi bubar.
Seperti diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Dukung PDI-P Usung Ganjar Pranowo, Apakah Bakal Cawapres Akan dari PPP & Hanura?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV