> >

PPIH: Jemaah Haji Jangan Bawa Jimat atau Rajah, Bisa Kena Pasal Sihir Saudi

Humaniora | 23 Mei 2023, 08:57 WIB
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. (Sumber: Kemenag.go.id)

MADINAH, KOMPAS.TV - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid memberikan pesan kepada jemaah haji Indonesia yang akan segera berangkat ke Tanah Suci, Senin (22/5/2023).

Subhan memberikan peringatan tegas kepada jemaah agar tidak membawa barang bawaan yang dilarang.

"Jamaah cukup (membawa barang) yang dibutuhkan selama beribadah haji," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/5).

Dua kategori barang dilarang, kata Subhan adalah barang yang secara materi memang dilarang, seperti jimat atau rajah.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Haji, Penjualan Perlengkapan dan Pernik Haji Meningkat

Subhan menegaskan bahwa pemerintah Saudi secara tegas melarang hal tersebut. "Masalah jimat atau rajah perlu mendapat perhatian dari jemaah," tuturnya.

 

"Sebab, itu benar-benar dilarang pemerintah Saudi, dan bahkan masuk dalam pasal sihir. Hukumannya berat."

Kedua, barang yang secara materi tidak dilarang, namun dilarang jika jumlahnya berlebihan.

Baca Juga: 418 Calon Jamaah Haji Tahun 2023 di Kota Malang Tak Lunasi Biaya Haji

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU