> >

Bareskrim akan Panggil Penjual Tiket Resmi Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta

Hukum | 20 Mei 2023, 13:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil penjual resmi tiket konser Coldplay Jakarta untuk dimintai keterangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mendukung pengungkapan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang saat ini ramai terjadi.

"Akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapat keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online," ujar Vivid, Jumat (19/5/2023) dikutip dari Antara.

Vivid menyebut, saat ini pihaknya mash melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay tersebut.

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay di Malaysia Langsung Ludes, Fans Nekat Ingin Beli Tiketnya Seharga Rp366 Juta

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan secara resmi kepada Bareskrim Polri agar kasus tersebut bisa ditangani secara maksimal.

"Kami mengimbau jika masyarakat menjadi korban agar segera membuat laporan resmi agar bisa kami tangani secara maksimal," kata Vivid.

Diberitakan sebelumnya, korban penipuan penjualan tiket Coldplay, melalui kuasa hukumnya, membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan penjualan tiket secara daring melalui media sosial.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban menyebut ada 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian sebesar Rp30 juta.

"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik group band Coldplay," kata Zainul di Jakarta, Jumat.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU