> >

Pengamat: Aroma Politik dalam Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Sulit Dihindari

Hukum | 18 Mei 2023, 18:32 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, angkat bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate, atas kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo.

Menurut Haryadi, idealnya memang tidak boleh ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Namun, aroma politik dalam penetapan politikus Partai Nasional Demokrat atau NasDem tersebut sebagai tersangka, sulit dihindari.

Baca Juga: Anies soal Dugaan Dijegal Nyapres lewat Penetapan Tersangka Johnny Plate: Mudah-mudahan Tak Benar

“Sulit menghindar dari aroma politik dalam perjalanan proses penegakan hukum (Johnny G Plate). Aroma politik itu terutama dari elemen partai asal sang menteri tersangka maupun dari elemen lawan politik sang menteri,” kata Haryadi, Kamis (18/5/2023), dikutip dari Kompas.id.

Dia menambahkan, dalam tahun politik menjelang Pemilu 2024, setiap peristiwa termasuk waktu penahanan Johnny G Plate, sah-sah saja bila dimaknai dengan macam-macam terkait politik.

“Dalam tahun politik menjelang Pemilu 2024, setiap peristiwa, termasuk waktu dan hari penahanan, mudah dimaknai macam-macam terkait politik. Dan itu sah,” ucap Haryadi.

Namun, kata Haryadi, penahanan Johnny G Plate oleh Kejagung sudah tentu dilandasi dengan prosedur dan bukti-bukti hukum yang kuat. 

Terlebih, lanjut dia, Johnny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika, tentu harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

Baca Juga: Mahfud MD akan Kawal Terus Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Johnny G Plate

“Apalagi, sangkaannya adalah pidana korupsi. Tentu kejaksaan lebih ekstra hati-hati dengan bukti pelanggaran hukum yang kuat. Karena risikonya tidak kecil menersangkakan korupsi seorang menteri yang sedang menjabat,” ucap Haryadi. 

Di sisi lain, dia menuturkan, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari kader partai politik.

“Jelas akan merupakan ujian berat bagi penegakan hukum yang adil. Tapi, warga negara aktif harus menjaga agar proses hukum kasus korupsi ini dapat berlangsung secara adil,” tuturnya. 

“Hukum seberat-beratnya jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, bebaskan dan bersihkan namanya jika tak terbukti bersalah.”

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Baca Juga: Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.

Baca Juga: Mobil Johnny G Plate Digeledah saat Pemiliknya Diperiksa Kejagung, Ini Barang-barang yang Disita

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya. 

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU