> >

Pengamat: Aroma Politik dalam Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Sulit Dihindari

Hukum | 18 Mei 2023, 18:32 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

“Jelas akan merupakan ujian berat bagi penegakan hukum yang adil. Tapi, warga negara aktif harus menjaga agar proses hukum kasus korupsi ini dapat berlangsung secara adil,” tuturnya. 

“Hukum seberat-beratnya jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, bebaskan dan bersihkan namanya jika tak terbukti bersalah.”

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Baca Juga: Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.

Baca Juga: Mobil Johnny G Plate Digeledah saat Pemiliknya Diperiksa Kejagung, Ini Barang-barang yang Disita

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya. 

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU