> >

Kejagung Terapkan Kehati-hatian saat Menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka Korupsi

Hukum | 18 Mei 2023, 06:40 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan unsur kehati-hatian dalam penetapan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan Johnny ini berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik dalam proses penyididikan.

Alat bukti yang memperkuat peran Johnny di kasus tersebut bukan hanya kesaksian Johnny saat dimintai keterangan, tapi juga ada keterkaitan dengan alat bukti lain.

Semisal alat bukti elektronik, keterangan saksi lain, keterangan ahli hingga surat.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Pemeriksaan Adik Jhonny G Plate Hingga Kerugian yang Disebabkan dari Korupsi BTS 4G

"Setelah kami temukan dan kami evaluasi dapat kami simpulkan ternyata ada keterkaitan dan ada pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan baik selaku Menkominfo maupun selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G merupakan sebuah rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. 

Dari sana jugalah didapatkan adanya bukti kuat keterlibatan Johnny dalam kasus yang ditangani. Meski dalam pemeriksaan sebelumnya Jaksa Agung menyatakan Johnny belum terbukti terlibat, namun dalam proses evaluasi ada bukti yang mengarahkan keterlibatan Sekjen Partai Nasdem tersebut. 

"Ini satu rangkaian semua alat bukti yang kami dapat ya kami evaluasi semua secara berkesinambungan dan secara mendetail," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Penampakan Boks Diduga Barang Bukti Usai Geledah Rumah Dinas Johnny Plate

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun dari kasus yang menjerat Johnny. 

Besarnya kerugian negara tersebut bisa karena markup atau pengerjaan fiktif dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Rp8,32 triliun itu uang yang secara hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan, nanti kita lihat di mana bisa karena markup atau bisa karena fiktif," ujarnya. 

Adapun Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Jhonny G Plate Ditahan Kejagung, Surya Paloh Sedih dan Berduka

Johnny pertama kali diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023. Usai ditetapkan tersangka Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama terhitung, Rabu (17/5/2023).

Sebelum Johnny Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). 

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). 

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU