Kejagung Terapkan Kehati-hatian saat Menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka Korupsi
Hukum | 18 Mei 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan unsur kehati-hatian dalam penetapan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan Johnny ini berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik dalam proses penyididikan.
Alat bukti yang memperkuat peran Johnny di kasus tersebut bukan hanya kesaksian Johnny saat dimintai keterangan, tapi juga ada keterkaitan dengan alat bukti lain.
Semisal alat bukti elektronik, keterangan saksi lain, keterangan ahli hingga surat.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Pemeriksaan Adik Jhonny G Plate Hingga Kerugian yang Disebabkan dari Korupsi BTS 4G
"Setelah kami temukan dan kami evaluasi dapat kami simpulkan ternyata ada keterkaitan dan ada pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan baik selaku Menkominfo maupun selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G merupakan sebuah rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain.
Dari sana jugalah didapatkan adanya bukti kuat keterlibatan Johnny dalam kasus yang ditangani. Meski dalam pemeriksaan sebelumnya Jaksa Agung menyatakan Johnny belum terbukti terlibat, namun dalam proses evaluasi ada bukti yang mengarahkan keterlibatan Sekjen Partai Nasdem tersebut.
"Ini satu rangkaian semua alat bukti yang kami dapat ya kami evaluasi semua secara berkesinambungan dan secara mendetail," ujar Kuntadi.
Baca Juga: Penampakan Boks Diduga Barang Bukti Usai Geledah Rumah Dinas Johnny Plate
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV