NasDem Akui Penetapan Menkominfo sebagai Tersangka Bukan Faktor Politis, tapi Berpengaruh ke 2024
Hukum | 17 Mei 2023, 14:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akan berpengaruh terhadap partai itu di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Sahroni saat ditemui tim liputan Kompas TV di Gedung DPR RI, Rabu (17/5/2023).
“Pasti (berpengaruh ke Pemilu 2024), tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, dan mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat,” ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut bukan terkait politis, melainkan murni merupakan kasus hukum.
“Kalau terkait dengan politik kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024,” kata Sahroni.
“Tapi kan karena yang bersangkutan, Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP telah ditetapkan,” tuturnya.
Sahroni juga menyebut bahwa kasus ini bukan sekonyong-konyong muncul, tetapi telah melalui proses hukum selama beberapa bulan.
“Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan,” ujarnya.
Baca Juga: NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV