Jaksa Agung Perintahkan Pidanakan Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba jika Terbukti Bersalah
Hukum | 16 Mei 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.
Baca Juga: Nasib Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Dicopot Jabatannya dan Diperiksa
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial.
Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
“Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana.”
Lebih lanjut, Ketut mengakui masih maraknya oknum jaksa yang nakal menjadi perhatian publik. Karena itu, Kejaksaan Agung bakal melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus.
Baca Juga: Rekaman Video Diduga Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan yakni mulai dari imbauan yang disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya agar tidak berbuat melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk perkara-perkara terkait dengan restorative justice.
"Sudah sangat tegas Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," ujar Ketut.
Tidak hanya itu, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung RI juga memiliki beberapa pengawasan terhadap baik secara eksternal dan pengawasan internal.
Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.
"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Ketut.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pastikan Ada Pegawai dan Perusahaan Swasta Terlibat Kasus Korupsi SCF Waskita Karya
Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang ada di tingkat pusat hingga tingkat daerah di setiap kejaksaan tinggi.
Kejagung juga memiliki Satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa.
Tugas Satgas 53 ini melakukan klarifikasi dan identifikasi, termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan.
"Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan," ujar Ketut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV