Jaksa Agung Perintahkan Pidanakan Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba jika Terbukti Bersalah
Hukum | 16 Mei 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.
Baca Juga: Nasib Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Dicopot Jabatannya dan Diperiksa
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial.
Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
“Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana.”
Lebih lanjut, Ketut mengakui masih maraknya oknum jaksa yang nakal menjadi perhatian publik. Karena itu, Kejaksaan Agung bakal melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus.
Baca Juga: Rekaman Video Diduga Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV