> >

Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD

Hukum | 11 Mei 2023, 18:56 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terkait proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terkait proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Dilansir Antara, para saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Seksi Diskominfo Kota Bandung Indra Arief Budyana, dan Nadya Nurul Anisa selaku Operator CCROOM Dinas Perhubungan.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Selama 40 Hari, Ini Alasannya

"Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Saksi berikutnya yakni Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sony Salimi. Yang bersangkutan diperiksa KPK antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening.

KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha terkait pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.

OTT Wali Kota Bandung

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 April 2023.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Laporan LHKPN Dinilai Janggal, Kadinkes Lampung Reihana akan Kembali Dipanggil KPK

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Grace Tahir Diperiksa KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU