Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri
Hukum | 11 Mei 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur salah satunya tentang perampasan aset milik pelaku kejahatan yang berada di luar negeri.
"Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala (perampasan aset di luar negeri)," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Anak Menteri Disebut Terlibat Bisnis dan Monopoli di Dalam Lapas, Ini Kata Wamenkumham
Eddy Hiariej memaparkan bahwa aset yang berada di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam perampasan aset suatu kasus tindak pidana.
Sering kali, kata dia, perampasan aset yang berada di luar negeri terkendala karena terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.
Oleh karena itu, Eddy menuturkan, dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka berbagai kendala terkait perampasan aset di luar negeri dapat teratasi.
"Perampasan aset yang berada di dalam negeri itu jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan aset yang ada di luar negeri," ujar Eddy Hiariej.
Selain mengatur tentang perampasan aset di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.
Baca Juga: Sebut Banyak Yayasan Kerja Sama dengan Lapas, Wamenkumham Bantah Anak Menteri Monopoli Bisnis
"Yang baru itu, kami membuat hukum acara dari perampasan aset, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai pada pengelolaan aset. Ini yang kemudian kami atur," ucapnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV