> >

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri

Hukum | 11 Mei 2023, 06:40 WIB
Wamenkumham sebut pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP merupakan berkah, karena berorientasi pada keadilan korektif dan rehabilitatif. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur salah satunya tentang perampasan aset milik pelaku kejahatan yang berada di luar negeri.

"Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala (perampasan aset di luar negeri)," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Anak Menteri Disebut Terlibat Bisnis dan Monopoli di Dalam Lapas, Ini Kata Wamenkumham

Eddy Hiariej memaparkan bahwa aset yang berada di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam perampasan aset suatu kasus tindak pidana.

Sering kali, kata dia, perampasan aset yang berada di luar negeri terkendala karena terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.

Oleh karena itu, Eddy menuturkan, dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka berbagai kendala terkait perampasan aset di luar negeri dapat teratasi.

"Perampasan aset yang berada di dalam negeri itu jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan aset yang ada di luar negeri," ujar Eddy Hiariej.

Selain mengatur tentang perampasan aset di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.

Baca Juga: Sebut Banyak Yayasan Kerja Sama dengan Lapas, Wamenkumham Bantah Anak Menteri Monopoli Bisnis

"Yang baru itu, kami membuat hukum acara dari perampasan aset, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai pada pengelolaan aset. Ini yang kemudian kami atur," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga mengatakan, komitmen Pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset yang drafnya telah diserahkan Pemerintah ke DPR.

"Presiden (Jokowi) berulang kali dalam pidatonya itu, sejak dua tahun yang lalu, meminta RUU ini segera dibahas dan disahkan. Artinya, tidak ada keraguan bagi kita bersama dari sisi political will pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Dilaporkan ke KPK oleh IPW, Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU