> >

Besok, Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Hukum | 9 Mei 2023, 17:52 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) saaat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Pengadilan Tinggi (PT) DKI akan menggelar Sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu besok (10/5/2023).  (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan banding dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan digelar Rabu besok (10/5/2023).

Informasi ini disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, Selasa (9/5).

Dia menyebut sidang putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok, hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Hendra dan Agus telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

Hal tersebut seperti yang telah dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding dalam Kasus Obstruction of Justice

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria banding," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat (3/3).

Adapun dalam kasus itu Hendra telah divonis 3 tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun bui.

Sementara itu, keempat terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rachman tidak mengajukan banding.

Oleh karena itu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Di mana Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing diputus dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman telah menerima vonis masing-masing dengan 10 bulan penjara.

Baca Juga: Usai Vonis, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Berharap Kliennya Bisa Kembali ke Polri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU