> >

Besok, Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Hukum | 9 Mei 2023, 17:52 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) saaat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Pengadilan Tinggi (PT) DKI akan menggelar Sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu besok (10/5/2023).  (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Oleh karena itu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Di mana Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing diputus dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman telah menerima vonis masing-masing dengan 10 bulan penjara.

Baca Juga: Usai Vonis, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Berharap Kliennya Bisa Kembali ke Polri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU