> >

Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kasus Narkoba

Hukum | 9 Mei 2023, 14:02 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa Putra (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Dijatuhi vonis seumur hidup, Teddy Minahasa akan mengajukan banding. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Dia pun menyebut perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Adapun di antaranya masih terdapat upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum .

 

Di mana sebelumnya dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk vonis hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Sebab, jaksa menilai Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Teddy Minahasa Nampak Santai dan Senyum-Senyum
 

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU