Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kasus Narkoba
Hukum | 9 Mei 2023, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Dia pun menyebut perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Adapun di antaranya masih terdapat upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV