Jalani Sidang Hukuman Disiplin Hari Ini, PP Muhammadiyah Harap AP Hasanuddin Disanksi Berat
Hukum | 9 Mei 2023, 11:41 WIBSaksi lainnya, lanjut Ikhwan, adalah Mashuri Mashuda selaku Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah yang akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.
Sedangkan saksi yang ketiga dan bakal diperiksa di hari yang sama adalah Ma`mun Murod selaku Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Ini Kata Kepala BRIN soal Andi Pangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian ...
"Pihak penyidik mulai memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan hari ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri," kata Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih.
Sebagai informasiz AP Hasanuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi akibat polahnya mengancam membunuh warga Muhammadiyah di sosial media.
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com