> >

Tujuh Karyawan Waskita Karya Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Destiawan Soewardjono

Hukum | 8 Mei 2023, 20:41 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung Ungkap perannya (Sumber: Kompas.com/Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI.)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, Kamis (27/4/2023).

Adapun Destiawan saat ini sudah menjadi tahanan Kejagung dalam 20 hari pertama terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Pencairan dana tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Baca Juga: Megawati Sentil Polisi Arogan dan Korupsi: Insyaf deh Pak, Kasih Tau Sama Temen-temen Situ...

Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU