Tujuh Karyawan Waskita Karya Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Destiawan Soewardjono
Hukum | 8 Mei 2023, 20:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh karyawan PT PT Waskita Karya (persero) Tbk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Tujuh karyawan PT Waskita Karya tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka dan memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.
Delapan karyawan orang yang diperiksa terkait kasus korupsi di Waskita Karya yakni FP selaku karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk periode April 2018 sampai dengan April 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar
Kemudian, inisial INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk, R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk
AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selain tujuh karyawan Waskita Karya, Kejagung juga memeriksa DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
"Jadi ada delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank," ujar Ketut Sumedana, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Erick Thohir: Saya Tak Kasih Hati Nurani ke Tikus-Tikus Korupsi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV