> >

Heboh Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Begini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

Humaniora | 7 Mei 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi KTP. Kementerian Dalam Negeri akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA,  KOMPAS.TV - Heboh tentang isu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan disebut harus bayar Rp200 ribu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, membantah.

Pada Jumat (5/5/2023), salah satu netizen (warganet) mengunggah pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP. Ia juga mengaku didenda karena terlambat membuat KTP.

"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini," tulisnya.

Unggahan tersebut telah dibaca oleh lebih dari 23.900 akun Twitter dan dikomentari sejumlah warganet.

Menanggapi unggahan tersebut, Teguh menegaskan bahwa tak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP.

"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ungkapnya, Sabtu (6/5) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Ramai Dukcapil Bakal Nonaktifkan 194.000 KTP Warga DKI, Alasannya Tak Berkaitan Pemindahan Ibu Kota

Ia menerangkan, di dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.

Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

 

Akan tetapi, Teguh juga menyampaikan, ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006. 

Ia menjelaskan, di dalam pasal 89 dan 90 UU tersebut, besaran denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.

Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0. 

"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU