Heboh Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Begini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri
Humaniora | 7 Mei 2023, 12:23 WIBAkan tetapi, Teguh juga menyampaikan, ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006.
Ia menjelaskan, di dalam pasal 89 dan 90 UU tersebut, besaran denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.
Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0.
"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," imbuhnya.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com