> >

Ramai Dukcapil Bakal Nonaktifkan 194.000 KTP Warga DKI, Alasannya Tak Berkaitan Pemindahan Ibu Kota

Humaniora | 4 Mei 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan ratusan ribu KTP warga DKI yang tidak tinggal di Jakarta. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menjelaskan viral adanya kabar penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tinggal di luar Jakarta.

Kabar penonaktifan KTP tersebut sempat beredar melalui pesan berantai yang menyebutkan bahwa hal itu berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.

Terkait hal itu, Budi menegaskan bahwa ini tidak berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota pada 2024 mendatang.

"Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024," kata Budi, Rabu (3/5/2023), seperti dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Pengumuman! Dukcapil DKI Akan Nonaktifkan 195.000 NIK yang Pemiliknya Tak Tinggal di Jakarta

Alasan penonaktifan KTP warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan.

Mengingat, kepadatan penduduk sudah tidak terkendali sehingga masalah sosial pun muncul, seperti masalah di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan.

 

“Penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” tegasnya.

Alasan penonaktifan KTP warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta ini juga berkaitan dengan bantuan sosial yang diberikan pemerintah.

Melalui penertiban administrasi kependudukan ini, harapannya bantuan sosial yang diberikan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Heru Budi Akan Atur Jam Kerja di Jakarta untuk Atasi Kemacetan, Begini Skemanya

Adapun, jumlah KTP yang akan dinonaktifkan adalah sebanyak 194.000. Angka tersebut merupakan data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Budi menjelaskan, penonaktifan KTP warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta ini masih dalam tahap rencana. Namun, Disdukcapil DKI Jakarta sudah melakukan pendataan.

"Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," terangnya. 

Pendataan tersebut melibatkan RT/RW. Disdukcapil akan melakukan verifikasi ke lapangan secara langsung.

Baca Juga: Diprediksi Pendatang di Jakarta akan Bertambah 40 Ribu, Disdukcapil Gencarkan Strategi Administrasi

Budi mengimbau, warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tapi masih memiliki identitas DKI agar melapor ke loket Dukcapil untuk dilakukan pemindahan data identitas sesuai alamat domisili.

“Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” pungkas Budi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Warta Kota


TERBARU