Ramai Dukcapil Bakal Nonaktifkan 194.000 KTP Warga DKI, Alasannya Tak Berkaitan Pemindahan Ibu Kota
Humaniora | 4 Mei 2023, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menjelaskan viral adanya kabar penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tinggal di luar Jakarta.
Kabar penonaktifan KTP tersebut sempat beredar melalui pesan berantai yang menyebutkan bahwa hal itu berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.
Terkait hal itu, Budi menegaskan bahwa ini tidak berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota pada 2024 mendatang.
"Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024," kata Budi, Rabu (3/5/2023), seperti dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Pengumuman! Dukcapil DKI Akan Nonaktifkan 195.000 NIK yang Pemiliknya Tak Tinggal di Jakarta
Alasan penonaktifan KTP warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan.
Mengingat, kepadatan penduduk sudah tidak terkendali sehingga masalah sosial pun muncul, seperti masalah di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan.
“Penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” tegasnya.
Alasan penonaktifan KTP warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta ini juga berkaitan dengan bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Warta Kota