KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka
Hukum | 3 Mei 2023, 17:47 WIBLebih lanjut, Ali menuturkan, pihaknya dalam waktu ke depan akan mengumumkan detail perbuatan Gerius berikut pasal yang disangkakan.
Dia pun menegaskan penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com