> >

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka

Hukum | 3 Mei 2023, 17:47 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan Jumat (28/4/2023). KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR sebagai tersangka.(Sumber: Tangkapan layar)

Lebih lanjut, Ali menuturkan, pihaknya dalam waktu ke depan akan mengumumkan detail perbuatan Gerius berikut pasal yang disangkakan.

Dia pun menegaskan penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU