> >

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka

Hukum | 3 Mei 2023, 17:47 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan Jumat (28/4/2023). KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR sebagai tersangka.(Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pengacara Lukas Enembe dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

"Saat ini (KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Rabu (3/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pengacara tersebut diduga memberikan nasihat kepada Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” jelasnya.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan identitas pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selain pengacara Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Ali menyebut, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang juga menjerat Lukas Enembe.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU