> >

Ini Tiga Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Diputus PTDH dari Polri

Hukum | 3 Mei 2023, 05:45 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan memberi salam kepada awak media sebelum menjalani sidang etik di ruang Bid Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang etik yang digelar di ruang Bid Propam Polda Sumatera Utara. 

Sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (2/5/2023) 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dalam sidang etik, terperiksa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Panca menyatakan, dalam sidang etik, ada sejumlah hal yang memberatkan putusan sanksi untuk AKBP Achiruddin. 

Pertama, AKBP Achiruddin diketahui sudah menjalani lima kali sidang etik di Bid Propam Polda Sumut. 

Menurut Panca, tiga pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri saja bisa membuat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, sebagai anggota Polri seharusnya AKBP Achiruddin mencegah adanya tindak pidana penganiayaan. Namun faktanya, Achiruddin malah tidak melerai penganiayan yang dilakukan oleh keluarganya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Gudang BBM di Jalan Guru Sinumba Medan

"Perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian dan etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga pelanggaran etika itu terbukti sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Panca saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa malam (2/5/2023).

Panca menambahkan, sidang etik dengan terperiksa AKBP Achiruddin Hasibuan dijalankan secara transparan. 

Seluruh saksi, termasuk korban Ken Admiral, dihadirkan. Ken yang saat ini menjalani kuliah di luar negeri dihadirkan secara virtual untuk dimintai keterangan. Keluarga Ken juga hadir dalam proses sidang etik. 

Dalam fakta sidang etik, Achiruddin diketahui berada di tempat kejadian perkara, namun membiarkan tindak pidana penganiayaan terjadi.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Terima Uang Jasa Pengawasan Gudang Solar sejak 2018

Sejatinya, sambung Panca, sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin dapat mencegah ataupun menyelesaikan agar tidak terjadi tindak pidana. 

"Kejadian itu ada ada di depan matanya, dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta dan pemeriksaan, Saudara AH tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan anggota Polri," ujar Panca.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU