Ini Tiga Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Diputus PTDH dari Polri
Hukum | 3 Mei 2023, 05:45 WIB"Perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian dan etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga pelanggaran etika itu terbukti sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Panca saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa malam (2/5/2023).
Panca menambahkan, sidang etik dengan terperiksa AKBP Achiruddin Hasibuan dijalankan secara transparan.
Seluruh saksi, termasuk korban Ken Admiral, dihadirkan. Ken yang saat ini menjalani kuliah di luar negeri dihadirkan secara virtual untuk dimintai keterangan. Keluarga Ken juga hadir dalam proses sidang etik.
Dalam fakta sidang etik, Achiruddin diketahui berada di tempat kejadian perkara, namun membiarkan tindak pidana penganiayaan terjadi.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Terima Uang Jasa Pengawasan Gudang Solar sejak 2018
Sejatinya, sambung Panca, sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin dapat mencegah ataupun menyelesaikan agar tidak terjadi tindak pidana.
"Kejadian itu ada ada di depan matanya, dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta dan pemeriksaan, Saudara AH tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan anggota Polri," ujar Panca.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV