Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Andi Pangerang sebagai Tersangka Sudah Tepat
Hukum | 1 Mei 2023, 18:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penetapan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, dinilai sudah tepat.
Hal itu dinyatakan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kompas.TV, melalui pesan Whatsapp, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, polisi tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh polisi, kata dia, pasti berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Menurut saya tepat, karena penegak hukum tidak gegabah, harus didasarkan pada minimal adanya dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Ia juga mengaku agak sulit memahami tindakan yang dilakukan Andi Pangerang yang notabene merupakan seorang intelektual.
Baca Juga: Buntut Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan!
“Memang agak sulit dimengerti seorang peneliti yang notabene intelektual melakukan perbuatan itu,” tegasnya.
“Tindakannya adalah kebodohannya yang harus dibayar dengan proses hukum agar tidak diulangi dan tidak diikuti oleh orang lain.”
Mengenai pasal yang dapat diterapkan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, Abdul Fickar menyebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“AP Hasanudin dapat dijerat dengan Pasal 28 (2) jo Psl 45A ayat (2) dan/ Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik).”
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) pukul 12.00 WIB.
Peneliti BRIN itu ditangkap berdasarkan pengaduan yang dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diketahui terkait komentar Andi Pangerang dalam unggahan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin, tentang perbedaan penetapan Idulfitri 1444 Hijriah/2023.
Salah satu komentar Andi Pangerang dalam unggahan Thomas yang diduga memuat ujaran kebencian adalah terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis Andi Pangerang.
Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara!
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, polisi menahan Andi Pangerang di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5/2023),” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Adi menjelaskan, Andi Pangerang membuat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Pada saat membuat ujaran kebencian itu, kata Adi, Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.
“Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.
Adapun motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi yang digelar di media sosial Facebook oleh peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin, tentang penetapan hari raya Lebaran.
“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” ucap Adi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV