Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Andi Pangerang sebagai Tersangka Sudah Tepat
Hukum | 1 Mei 2023, 18:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penetapan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, dinilai sudah tepat.
Hal itu dinyatakan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kompas.TV, melalui pesan Whatsapp, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, polisi tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh polisi, kata dia, pasti berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Menurut saya tepat, karena penegak hukum tidak gegabah, harus didasarkan pada minimal adanya dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Ia juga mengaku agak sulit memahami tindakan yang dilakukan Andi Pangerang yang notabene merupakan seorang intelektual.
Baca Juga: Buntut Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan!
“Memang agak sulit dimengerti seorang peneliti yang notabene intelektual melakukan perbuatan itu,” tegasnya.
“Tindakannya adalah kebodohannya yang harus dibayar dengan proses hukum agar tidak diulangi dan tidak diikuti oleh orang lain.”
Mengenai pasal yang dapat diterapkan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, Abdul Fickar menyebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“AP Hasanudin dapat dijerat dengan Pasal 28 (2) jo Psl 45A ayat (2) dan/ Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik).”
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) pukul 12.00 WIB.
Peneliti BRIN itu ditangkap berdasarkan pengaduan yang dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV