Kepala BRIN Dukung Penegakan Hukum terhadap Andi Pangerang Kasus Ancam Warga Muhammadiyah
Hukum | 1 Mei 2023, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Terkait hal ini, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata Handoko, Senin (1/5/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kata NU soal Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Handoko menilai, pernyataan Andi Pangerang yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.
Terkait nasib Andi di BRIN, Handoko juga menjelaskan, Andi telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04).
Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Kesal dan Emosi Diskusi Tak Selesai
Diberitakan sebelumnya, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara