Teddy Minahasa Sebut Dirinya Diproses Hukum karena Perintah Pimpinan Polri
Hukum | 28 April 2023, 17:16 WIBDalam survei tersebut, kata Teddy, dari 67 persen responden yang mengetahui tentang kasusnya, sebanyak 58,8 persen berpendapat ada persaingan tidak sehat di dalam tubuh Polri.
Menurutnya, kesimpulan itu selaras dengan konteks agar jaksa mengawal kasusnya sebagaimana perintah dua pimpinan penyidik Polri tersebut.
"JPU telah berinteraksi secara prerogatif untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan," ujar Teddy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Linda Pujiastuti Kesulitan Buktikan Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta anak buahnya, Dody, untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa, Pengamat Cium Ada Aksi Saling Jegal antara Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV