Teddy Minahasa Sebut Dirinya Diproses Hukum karena Perintah Pimpinan Polri
Hukum | 28 April 2023, 17:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menilai dirinya diproses hukum terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu karena ada perintah dari pimpinan Polri.
Hal tersebut disampaikan Teddy dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa: Isinya Kopong dan Tak Berbobot, Tak Ada Bukti Saya Terlibat
Teddy Minahasa mengaku mengetahui adanya perintah pimpinan Polri agar dirinya diproses hukum dari keterangan yang disampaikan oleh dua anggota Polri.
Mereka antara lain Mukti Juharsa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
"Mereka menghampiri sambil membisiki dan mengatakan 'Mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal, ini semua atas perintah pimpinan,'" kata Teddy menirukan ucapan dua polisi itu saat membacakan duplik pada Jumat.
Menurut Teddy, kedua polisi tersebut mengatakan hal itu kepada dirinya pada 24 Oktober 2022 dan 4 November 2022.
Dengan demikian, Teddy Minahasa menilai telah terjadi persaingan tidak sehat atau ada nuansa perang bintang di tubuh Polri.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia yang Menyeret Nama Petinggi Polri, Ini Isinya
"Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," ucap Teddy.
Selain itu, dia juga membeberkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 27 November 22 terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV