PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaget: Cepat Sekali, seperti Dikejar Sesuatu
Hukum | 27 April 2023, 16:56 WIB"Tim JPU juga ternyata baru kemarin sore, namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga, yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi, namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini.”
Mangatta menuturkan, ada banyak catatan dari pihaknya terkait putusan sidang banding yang dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari.
"Maka kami banyak sekali catatan, baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini," ucap Mangatta.
Lebih lanjut, menurut Mangatta, sidang putusan banding AG terlalu cepat diputuskan. Ia menyoroti lampiran memori banding dari pihaknya yang terkesan tidak dipertimbangkan oleh hakim di PT DKI.
Baca Juga: Isi Twitter Ayah David Ozora Soal Tuntutan Jaksa pada Kekasih Mario Dandy Anak AG
"Kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini. Padahal, memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar memori banding, seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mangatta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV