PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaget: Cepat Sekali, seperti Dikejar Sesuatu
Hukum | 27 April 2023, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Diketahui, AG terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka lainnya yakni anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
Baca Juga: Mario Dandy CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel | Laporan Khusus
"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis.
Budi menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.
Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," ujarnya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum AG, Manggatta Toding Allo mengatakan bahwa putusan banding terhadap kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, baru kemarin berkas banding AG diserahkan oleh pihaknya.
Baca Juga: Vonis untuk AG sudah Dijatuhkan, Pakar Analisa Kemungkinan Sanksi yang Dijatuhkan untuk Mario Dandy
“Kami sebagai praktisi hukum harus menghormati putusan yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini. Karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori banding," kata Mangatta melalui keterangan video yang diterima di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV