Soal Pengumuman Kepindahannya ke PPP, Sandiaga Uno: Teman-Teman Mohon Sabar
Politik | 22 April 2023, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kepastian mengenai kepindahannya dari Partai Gerindra ke PPP, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta masyarakat untuk bersabar.
"Ini kan sudah lewat bulan suci Ramadan, teman-teman mohon sabar karena dalam beberapa hari ke depan akan ada dalam suasana Lebaran 2023, kita masih dalam suasana maaf-memaafkan," kata Sandiaga di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu (22/4/2023), dikutip dari Antara.
"Ya beberapa hari ke depan (akan diumumkan)," tambahnya.
Isu kepindahan Sandiaga dari Gerindra ke PPP mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Apalagi dia sering menghadiri acara yang digelar PPP.
Kabar kepindahan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga sempat disampaikan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Sandiaga beberapa kali sempat menegaskan akan tunduk pada partainya dan mendukung pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai presiden.
Sandiaga mengaku terus berkomunikasi dengan Prabowo.
Baca Juga: Jokowi Ditanya soal Kriteria Cawapres Pendamping Ganjar: Kok Tanya Saya? Banyak yang Cocok
"Semuanya harus dalam bingkai politik yang saling menghormati, memahami, dan saling bersilaturahim dalam keberagaman kita, tentunya komunikasi baik silaturahim dalam politik dan kebangsaan akan kita lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya Plt. Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan pengumuman Sandiaga bergabung sebagai kader PPP menunggu pelepasan resminya dari Gerindra oleh Prabowo.
Mardiono menyebut belum membahas peluang Sandiaga menjadi cawapres Anies Baswedan. Dia menegaskan Sandiaga belum secara resmi menjadi kader PPP.
Perlu diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut PDI Perjuangan Akan Bahas Capres-Cawapres Hari Senin, 24 April 2023!
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara