Soal Siaga Tempur TNI di Papua, Pengamat: Pasukan Jangan Ragu Lepas Tembakan jika Ada Serangan KKB
Hukum | 20 April 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat militer dari Institute For Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menanggapi soal kebijakan yang diambil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menerapkan siaga tempur di beberapa lokasi rawan di Papua.
Menurut Fahmi, siaga tempur yang diterapkan TNI di daerah-daerah rawan teror kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sejalan dengan sikap politik pemerintah.
Baca Juga: Detik-Detik TNI Diserang KKB saat Hendak Bebaskan Pilot Susi Air, Pasukan Diadang dan Ditembaki
Fahmi menyebut, siaga tempur tersebut merupakan upaya TNI memperkuat kesiapsiagaan prajurit yang tidak bertentangan dengan sikap politik pemerintah untuk Papua.
“Kebijakan (sikap politik) yang ditetapkan pemerintah itu pendekatan lunak, tetapi itu bukan berarti TNI dan Polri tidak bergerak atau pasif," kata Fahmi melalui keterangan resminya pada Rabu (19/4/2023).
"Karena bersamaan dengan pendekatan lunak, aparat juga harus bertindak jika dianggap perlu demi mendukung pendekatan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah itu."
Ia mencontohkan, anggota Polri yang bertugas di Papua wajib menegakkan hukum saat ada pelanggaran, termasuk yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata atau kelompok separatis teroris (KST).
“Begitu pun dengan TNI, ketika kelompok-kelompok ini (KKB/KST) menyerang pasukan, atau aset-aset TNI, harus ada upaya melumpuhkan (penyerang) demi menjaga keamanan dan kedaulatan,” ujarnya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Batalkan Operasi Siaga Tempur di Papua, Ini Alasannya
Oleh karena itu, Fahmi menilai sikap siaga tempur di daerah-daerah rawan di Papua, yang diumumkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, harus dimaknai sebagai pengondisian bagi prajurit agar mereka selalu siap dan siaga, apalagi saat diserang KKB.
“Siaga tempur itu istilahnya kondisi pasukan siap untuk bertempur. Artinya, semua persenjataan yang digunakan siap tembak, jika sewaktu-waktu ancaman hadir," ujarnya.
"Pasukan tidak perlu lagi ragu-ragu melepas tembakan jika terjadi pengadangan atau serangan."
Fahmi menambahkan, perintah untuk siaga juga ada tingkatannya dan peruntukannya.
“Yang dimaksud siaga tempur itu, pasukan berada di titik-titik yang diatur, (mereka) dalam posisi siap melepas tembakan jika diserang, dan siap melawan jika ada serangan,” kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM Desak TPNPB-OPM Bebaskan Pilot Susi Air karena Tak Ada Kaitannya dengan Persoalan Papua
Sebelumnya, Laksamana Yudo Margono mengumumkan TNI siaga tempur di daerah-daerah yang rawan teror dan serangan.
Hal itu dilakukan setelah kelompok kriminal bersenjata mengadang dan menyerang prajurit TNI yang tengah bertugas mencari pilot Susi Air, Phillip Mehrtens, di daerah Mugi-man, Nduga.
Diketahui, pilot berkebangsaan Selandia Baru itu hingga kini masih disandera oleh KKB sejak Februari 2023.
Akibat serangan tersebut, sebanyak empat prajurit dilaporkan gugur. Mereka adalah Pratu Miftahul Arifin, Pratu Ibrahim, Pratu Kurniawan, dan Prada Sukra.
Empat prajurit yang gugur itu kini telah dievakuasi dari Nduga dan dibawa ke RSUD Timika, Mimika, Papua, Rabu.
Baca Juga: Detik-Detik TNI Diserang KKB saat Hendak Bebaskan Pilot Susi Air, Pasukan Diadang dan Ditembaki
Sementara itu, empat prajurit lainnya luka-luka. Mereka telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV