> >

Penghentian Kasus Bima Dinilai Tepat, Pegiat Sosial: Kritik yang Disampaikan demi Kepentingan Umum

Hukum | 19 April 2023, 05:45 WIB
Kolase foto Tiktoker Bima Yudho Saputro. (Sumber: Tribunnews/Tangkapan Layar TikTok @Awbimax Reborn.)

Baca Juga: Kasus Dihentikan, Keluarga Tiktoker Bima Lampung: Jadi Pelajaran, Mungkin ke Depan Bisa lebih Elegan

Kasus Dihentikan

Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho atas dugaan ujaran kebencian.

Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebut, penanganan perkara dihentikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli. 

Berdasarkan hasil gelar perkara serta keterangan beberapa saksi tersebut, dia menegaskan tidak ditemukannya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan pengacara Gindha Ansori tersebut.

"Atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," kata Donny, Selasa (18/4/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," imbuhnya.

Sementara terkait kata dajjal atau dajal dalam video di akun milik Bima, Donny menyebut hal tersebut lebih mengarah ke kata benda dan tidak menjurus ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

TikToker Bima Yudho sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajal.

Adapun kata dajal tersebut disampaikan Bima dalam videonya yang mengkritik pemerintah Lampung.

Bima dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Kemenkumham Sayangkan Sikap Gubernur Lampung Ambil Jalur Hukum soal Kritikan Bima

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU