Penghentian Kasus Bima Dinilai Tepat, Pegiat Sosial: Kritik yang Disampaikan demi Kepentingan Umum
Hukum | 19 April 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat sosial Emerson Junto menyebut penghentian kasus TikToker Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat.
Pasalnya, kata dia, Bima menyampaikan sebuah kritik bagi kepentingan umum.
"Perlu dilihat antara kritik dengan fitnah, apa yang disampaikan Bima itu sebuah kritik yang kepentingannya adalah kepentingan umum yang diperjuangkan," kata Emerson dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (18/4/2023).
"Jadi saya rasa, langkah yang dilakukan Polda Lampung sudah tepat menghentikan kasus ini," ujarnya.
Pasalnya, penghentian kasus tersebut, lanjut dia, bisa menjadi preseden bagi masyarakat agar tidak ragu mengkritik sesuatu yang benar dan menyampaikannya ke publik.
"Sehingga kita minta buat semua pihak tidak takut menyampaikan kritik sepanjang bukti cukup kuat dan tidak mengarah ke fitnah," jelasnya.
Di sisi lain, Emerson menilai kritik yang disampaikan Bima merupakan sebuah fakta, bukan fitnah.
"Bicara soal fakta bahwa jalan rusak di Lampung, kalau merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik), Lampung masuk 10 besar jalan rusak yang ada di seluruh Indonesia, itu fakta," ujarnya.
Sementara terkait penanganan kasus korupsi, Emerson menyebut berdasarkan catatan pihaknya, Polda Lampung paling tidak sudah menangani 2 kasus.
"Pertama, kasus pengerjaan jalan nasional di Lampung yang nilai kerugiannya Rp29 miliar. Kedua, menangani kasus korupsi di wilayah Lampung Timur. Belum lagi ada kasus lain yang ditangani Kejaksaan Tinggi di Lampung," jelasnya.
"Nah, ini bicara soal fakta, bahwa apa yang disampaikan Bima merupakan pesan ke publik bahwa kerusakan itu bukan kerusakan kaleng-kaleng, kalau istilahnya anak muda."
Baca Juga: Kasus Dihentikan, Keluarga Tiktoker Bima Lampung: Jadi Pelajaran, Mungkin ke Depan Bisa lebih Elegan
Kasus Dihentikan
Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho atas dugaan ujaran kebencian.
Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebut, penanganan perkara dihentikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta keterangan beberapa saksi tersebut, dia menegaskan tidak ditemukannya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan pengacara Gindha Ansori tersebut.
"Atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," kata Donny, Selasa (18/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," imbuhnya.
Sementara terkait kata dajjal atau dajal dalam video di akun milik Bima, Donny menyebut hal tersebut lebih mengarah ke kata benda dan tidak menjurus ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
TikToker Bima Yudho sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajal.
Adapun kata dajal tersebut disampaikan Bima dalam videonya yang mengkritik pemerintah Lampung.
Bima dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Baca Juga: Kemenkumham Sayangkan Sikap Gubernur Lampung Ambil Jalur Hukum soal Kritikan Bima
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV