> >

Baru Disahkan, MK Terima Empat Permohonan Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja

Hukum | 18 April 2023, 06:50 WIB
Sejumlah massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR, menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Jumat (14/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/REZA AGUSTIAN)

”Seharusnya, DPR menyetujui perppu sebelum penutupan masa sidang ketiga, yaitu pada 6 Februari 2023. Atas ketiga dasar argumentasi itu, pemohon minta MK untuk menyatakan Pembentukan UU No 6/2023 tidak sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga harus dinyatakan batal secara keseluruhan,” ujar Hafidz dikutip dari Kompas.id, Senin (17/4/2023).

Alasan terakhir berkaitan dengan waktu pemberian persetujuan DPR yang dilakukan pada 21 Maret 2023. Pemohon menilai, pemberian persetujuan itu tidak dilakukan dalam masa sidang berikutnya (setelah penerbitan perppu).

Sebelumnya, pada Jumat (14/4/2023), MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian formil Perppu No 2/2023. Ada enam permohonan pengujian perppu.

Namun semuanya kandas karena permohonan tersebut kehilangan obyek perkaranya. Perppu No 2/2023 telah disetujui oleh DPR menjadi UU sehingga tidak dapat lagi dipersoalkan ke MK.

Dalam perkara No 40/2023 yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN dan sembilan organisasi pekerja lainnya, para pemohon mempersoalkan tentang regulasi penguasaan listrik oleh swasta.

Baca Juga: Ricuh, Mahasiswa di Kota Semarang Demo Tolak UU Cipta Kerja

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU