Jaksa Juga Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara AG dalam Kasus Penganiayaan David
Hukum | 17 April 2023, 20:41 WIBHakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, David.
Baca Juga: Diizinkan Pulang, David Ozora Masih Harus Jalani Rangkaian Terapi Selama 6 Bulan ke Depan
Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana. Penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Penganiayaan David
Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.
Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain Mario dan Shane, polisi juga menetapkan kekasih Mario, AG (15), yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV