Jaksa Juga Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara AG dalam Kasus Penganiayaan David
Hukum | 17 April 2023, 20:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Banding diajukan ke PN Jaksel pada Senin (17/4/2023).
Pada hari yang sama, pihak AG juga melayangkan banding atas vonis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut.
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan Banding
"Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel. Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jaksel," bunyi pernyataan tertulis Humas PN Jaksel kepada wartawan.
"Upaya hukum pengajuan banding itu tersebut juga dilakukan jaksa Kejari Jaksel yang menyatakan pengajuan upaya banding pada hari yang sama."
Sebelumnya, hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan JPU yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan ini didasarkan pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 dan peraturan perundang-undangan lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," terang Hakim Sri Wahyuni, Senin, 10 April 2023.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV