Gegara Terima Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana jadi Lebaran di Rutan KPK
Hukum | 16 April 2023, 09:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana selama 20 hari pertama.
Penahanan Yana Mulyana terhitung mulai Sabtu (15/4/2023) kemarin hingga Kamis (4/5) awal Mei mendatang. Penahanan ini membuat mantan Wakil Wali Kota Bandung ini harus merayakan Hari Raya Idulfitri 1445 H di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan Yana Mulyana untuk kepentingan penyidikan. Selain Wali Kota Bandung itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya kasus korupsi pengadaan CCTV dan jasa internet dalam layanan Bandung Smart City.
"Tersangka YM (Yana Mulyana ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Korupsi Wali Kota Bandung: Ada Mata Uang Yen dan Bath hingga Sepatu Bermerek
Adapun lima tersangka lainnya yakni Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo) Sony Setiadi dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Sama seperti Yana Mulyana, lima tersangka suap proyek Bandung Smart City ini ditahan selama 20 hari pertama terhintung mulai Sabtu (15/4) kemarin.
Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).
Baca Juga: [FULL] KPK Beberkan Kronologi Hingga Fasilitas yang Didapat Wali Kota Bandung dari Suap "Smart City"
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV