> >

Ditjen Imigrasi Cegah Empat Anggota Keluarga Rafael Alun ke Luar Negeri

Hukum | 15 April 2023, 13:46 WIB
Rafael Alun Trisambodo menyebut puluhan tas mewah milik istrinya yang disita KPK adalah merek palsu alias KW, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat anggota keluarga tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, bepergian ke luar negeri.

Keempat anggota keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut adalah Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anaknya, dan adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, pencegahan terhadap Ernie dilakukan selama enam bulan ke depan.

Pencegahan terhadap mereka, menurut dia, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh, Jumat (14/4/2023), dikutip Kompas.com.

Pencegahan tidak hanya dilakukan terhadap keluarga Rafael, tetapi juga kepada Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca Juga: KPK Bongkar Perbuatan Jahat Rafael Alun, Berawal dari Tahun 2011

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pencegahan terhadap keluarga Rafael dan satu orang lainnya.

Menurut Ali, KPK telah mengajukan cegah atas nama lima orang kepada Ditjen Imigrasi, yang diduga terkait dengan perkara Rafael Alun yang saat ini sedang disidik.

“Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pencegahan terhadap mereka bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

Ia berharap para pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif dan jujur menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.

“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Minta Penyidik Telusuri Jaringan Rafael Alun, Mantan Pimpinan KPK: Dia Tidak Bekerja Sendiri

Dalam jabatannya tersebut,  Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 3 April 2023.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU