> >

Ditjen Imigrasi Cegah Empat Anggota Keluarga Rafael Alun ke Luar Negeri

Hukum | 15 April 2023, 13:46 WIB
Rafael Alun Trisambodo menyebut puluhan tas mewah milik istrinya yang disita KPK adalah merek palsu alias KW, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat anggota keluarga tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, bepergian ke luar negeri.

Keempat anggota keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut adalah Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anaknya, dan adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, pencegahan terhadap Ernie dilakukan selama enam bulan ke depan.

Pencegahan terhadap mereka, menurut dia, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh, Jumat (14/4/2023), dikutip Kompas.com.

Pencegahan tidak hanya dilakukan terhadap keluarga Rafael, tetapi juga kepada Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca Juga: KPK Bongkar Perbuatan Jahat Rafael Alun, Berawal dari Tahun 2011

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pencegahan terhadap keluarga Rafael dan satu orang lainnya.

Menurut Ali, KPK telah mengajukan cegah atas nama lima orang kepada Ditjen Imigrasi, yang diduga terkait dengan perkara Rafael Alun yang saat ini sedang disidik.

“Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU