Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset: Sudah Pasti Dikomunikasikan dengan Pimpinan Parpol
Hukum | 14 April 2023, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengomunikasikan rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kepada para pimpinan partai politik (parpol).
Menurut penjelasannya, komunikasi tersebut dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan secara resmi ataupun tak resmi.
"Bicara RUU Perampasan Aset, kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti, baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi ataupun tidak resmi," kata Mahfud MD, pada konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
"Itu satu keharusan dalam negara demokrasi. Kita jalankan hal itu."
Dia pun menyebut seluruh pimpinan parpol, pemerintah, bahkan DPR sendiri punya satu kesamaan pandangan, yakni menginginkan RUU Perampasan Aset segera diserahkan ke DPR.
"Semuanya nampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR, baik parpol maupun pemerintah dan DPR," ujarnya.
"Kan parpol-parpol sudah minta 'segera dong diajukan', DPR-nya juga."
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal RUU Perampasan Aset: Sudah Kami Dorong Lama, Masa Enggak Rampung-rampung
RUU Perampasan Aset Sudah Diteken Pemerintah
Mahfud MD menyebut saat ini draf atau naskah RUU Perampasan Aset sudah diteken pemerintah.
Hal ini sebagai salah satu tindak lanjut dari desakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menginginkan RUU tersebut segera rampung dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh ketua lembaga terkait ," ujarnya.
Adapun para pejabat yang telah meneken draf RUU Perampasan Aset tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Mahfud sendiri.
Lebih lanjut, Mahfud pun menyebut, dalam waktu dekat, RUU Perampasan Aset tersebut akan segera dikirim ke DPR.
"Oleh sebab itu insyaallah dalam waktu dekat RUU ini akan segera dikirim ke DPR," tegasnya.
Baca Juga: Wapres Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR: Hasilnya untuk Rakyat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV